JPN Kejagung Menang Gugatan TUN Lahan Sawit 508 Hektare di Rokan Hilir

JPN Kejagung Menang Gugatan TUN Lahan Sawit 508 Hektare di Rokan Hilir
JPN Kejagung Menang Gugatan TUN Lahan Sawit 508 Hektare di Rokan Hilir

JAKARTA (RA) - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait penertiban kawasan hutan yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dkk. 

Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan para penggugat pada 30 September 2025. Gugatan itu mempersoalkan tindakan administratif pemerintah yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Objek gugatan adalah pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare yang berada di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ujar Anang, Rabu (14/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH. Penugasan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), serta Surat Kuasa Substitusi kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam, S.H., M.H.

Anang mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

"Majelis Hakim menyatakan tindakan pemasangan plang penertiban oleh Satgas PKH sah secara hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi," jelasnya.

Dalam amar putusannya, Pengadilan TUN Jakarta menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, serta menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000.

Menurut Anang, kemenangan ini menjadi penegasan atas legalitas langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang berada di luar ketentuan hukum.

"Putusan ini memperkuat komitmen pemerintah melalui Satgas PKH dalam menjaga kawasan hutan serta memastikan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan demi kepentingan negara," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index