997 Kasus Korupsi Libatkan Kepala Desa dalam Tiga Tahun Terakhir, Kejaksaan Perkuat Program Jaga Desa

997 Kasus Korupsi Libatkan Kepala Desa dalam Tiga Tahun Terakhir, Kejaksaan Perkuat Program Jaga Desa
Ilustrasi kades korupsi dana desa.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung RI mencatat sebanyak 997 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan kepala desa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. 

Data tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani saat memberikan sambutan dalam Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu kemarin.

Berdasarkan statistik penanganan perkara, kasus korupsi yang melibatkan kepala desa menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada tahun 2023 tercatat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus sepanjang 2025.

"Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm serius bahwa penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa tidak bisa ditunda lagi," tegas Reda Manthovani.

Menurut Jamintel, kompleksitas pengelolaan dana desa dan program pembangunan di tingkat akar rumput membutuhkan sinergi lintas sektor agar sejalan dengan Program Prioritas Nasional dan visi pembangunan Asta Cita pemerintah.

Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi intelijen yang bersifat preventif melalui pengamanan pembangunan dan pendampingan hukum.

"Pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan terus memperkuat Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dirancang sebagai mekanisme pendampingan awal untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran serta aset publik.

Ke depan, program tersebut akan diperkuat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) milik Kementerian Dalam Negeri serta SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi. Integrasi ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menjalin berbagai Nota Kesepahaman (MoU) dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Sinergi tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum dan iklim pembangunan desa yang sehat.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index