JAKARTA (RA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membeberkan delapan korporasi perkebunan kelapa sawit yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik memenuhi kewajiban pembayaran denda atas penguasaan kawasan hutan tanpa izin untuk perkebunan sawit.
Dari delapan perusahaan tersebut, satu di antaranya berasal dari Musim Mas Group.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan delapan korporasi itu tidak menghadiri undangan resmi yang telah disampaikan secara patut oleh Satgas. Undangan tersebut dilayangkan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
"Ada delapan korporasi yang tidak hadir. Satgas, dengan kewenangannya, telah melayangkan undangan secara patut. Namun sampai saat ini belum ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban regulasi," ujar Barita usai Rapat Koordinasi Satgas PKH, Rabu (14/1/2026), di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Empat korporasi berasal dari Goodhope Group, yakni PT RIM Kapital dengan nilai denda Rp87,02 miliar, PT Agro Wana Lestari sebesar Rp32,47 miliar, PT Agro Bukit dengan denda Rp689,50 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera yang dikenai denda Rp1,017 triliun.
Selain itu, satu korporasi dari Musim Mas Group, yaitu PT Sukajadi Sawit Mekar, tercatat memiliki kewajiban denda sebesar Rp341 miliar lebih.
Tiga korporasi lainnya merupakan perusahaan non-grup, masing-masing PT Intiga Prabakara Kahuripan dengan denda Rp827,91 miliar, PT Gunung Bangau sebesar Rp208,57 miliar, dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa dengan nilai denda mencapai Rp1,015 triliun.
Barita menegaskan, terhadap delapan korporasi yang tidak hadir tersebut, Satgas PKH akan menempuh langkah-langkah penertiban lanjutan. Langkah itu termasuk, namun tidak terbatas pada, upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Satgas akan melakukan langkah penertiban sesuai kewenangan yang ada, termasuk upaya hukum, demi memastikan kepatuhan pada regulasi," tegasnya.
Satgas PKH menekankan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memastikan penyelesaian kewajiban denda sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan dan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan.