Pemilik D’Poin Pekanbaru Bantah Tahu Ada Peredaran Narkoba

Pemilik D’Poin Pekanbaru Bantah Tahu Ada Peredaran Narkoba
Juprian, pemilik D’Poin, agar memberikan keterangan jujur di bawah sumpah.

PEKANBARU (RA) - Sidang perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret tempat hiburan malam D’Poin Lounge & KTV Pekanbaru berlangsung tegang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (14/1/2026).

Hakim anggota Dedy memberi peringatan keras kepada saksi Juprian, pemilik D’Poin, agar memberikan keterangan jujur di bawah sumpah.

Juprian dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Hendra, mantan manajer D’Poin, yang diduga terlibat peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

Hakim mengingatkan sumpah yang telah diucapkan saksi memiliki konsekuensi hukum dan moral.

"Saya mengingatkan, saudara terikat pada sumpah. Ada dua konsekuensinya," ujar Hakim Dedy di persidangan.

Hakim menegaskan, konsekuensi pertama adalah sanksi pidana.

"Dalam ketentuan hukum pidana, orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana. Kalau terbukti, hari ini pun saudara bisa ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Konsekuensi kedua, lanjut hakim, berkaitan dengan aspek keagamaan.

"Sebagai umat beragama, kebetulan saudara Muslim. Allah sangat membenci orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Azab Allah sangat pedih, bisa di dunia dan di akhirat," katanya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Juprian membantah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat usaha yang dikelolanya.

"Saya tidak pernah lihat," ujar Juprian singkat.

Hakim kemudian menyinggung isu peredaran ekstasi yang disebut-sebut marak di D’Poin.

"Selama ini cerita-cerita soal ekstasi itu bohong?"tanya hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia. Saya jarang ke sana," jawab Juprian.

Namun hakim menyebut keterangan saksi lain yang bertentangan.

Hakim mengungkap kesaksian Miftahul Jannah yang juga berstatus terdakwa yang menyatakan hampir seluruh karyawan D’Poin terlibat peredaran narkoba.

"Secara logika, begitu masifnya peredaran, masa saudara tidak tahu. Hampir semua kena," ujar hakim.

Juprian kembali menegaskan komitmennya. "Dari awal kami melarang peredaran narkoba di sana," katanya.

Persidangan juga menyoroti aliran keuangan D’Poin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani mempertanyakan penggunaan rekening pribadi Juprian untuk transaksi operasional.

"Seluruh biaya operasional masuk ke rekening saudara?" tanya jaksa.

Juprian membenarkan dengan alasan menyewa tempat atas nama pribadi karena namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Penasihat hukum terdakwa Hendra, Abu Bakar Siddiq, mengungkap adanya transfer rutin puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap minggu ke rekening Juprian.

"Itu uang apa?" tanya Abu Bakar.

Juprian menyebut dana tersebut sebagai setoran kelebihan uang tunai dari brankas perusahaan.

Dalam perkara ini, terdakwa Hendra diketahui mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).

Juprian mengakui dirinya pernah dikonfrontir dengan Hendra saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index