PELALAWAN (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Penahanan dilakukan Selasa (13/1/2026) malam setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam.
Usai diperiksa, para tersangka langsung dititipkan di sejumlah rumah tahanan, yakni Rutan Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengatakan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi itu terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," kata Siswanto kepada wartawan.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah.
Akibatnya, petani yang seharusnya menerima manfaat justru dirugikan.
Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.
Selain itu, lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemkab Pelalawan juga ikut terseret.
Namun, satu tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
"Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," jelas Siswanto.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Pelalawan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Siswanto.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Robby Prasetya Tindra Putra membeberkan peran para tersangka.
Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG sebagai pengecer.
Untuk Kecamatan Bunut, SS dan M berstatus penyuluh, sementara BM, AN, dan A sebagai pengecer.
Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, ERF dan SB merupakan penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.