Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Pacung, Kerugian Negara Rp429 Juta

Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Pacung, Kerugian Negara Rp429 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH.

BALI (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, mengatakan tersangka berinisial NMS, yang merupakan Kepala LPD Desa Pakraman Pacung, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/12/2025).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa sebanyak 44 orang saksi," kata Dr. Arjuna dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya penarikan uang kas sejak 2021 hingga 2024, penarikan dana dari rekening tabungan LPD di BPD Bali sejak September 2024 hingga Januari 2025, serta pengajuan tiga pinjaman yang tidak sesuai prosedur.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp429.704.178, berdasarkan hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 17 Januari 2026.

Selain penanganan perkara ini, Kajari Tabanan juga memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan sepanjang tahun 2025.

Tercatat, masing-masing tiga perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, empat perkara pada tahap prapenuntutan dan penuntutan, serta dua perkara yang telah dieksekusi.

"Sepanjang 2025, Kejari Tabanan juga berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.663.687.572," tegas Dr. Arjuna.

Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi, antara lain kasus pengelolaan beras Dharma Santika, PNPM Mandiri Swadana Harta Lestari, serta perkara Bumdesma Sadhu Winangun Usaha Ekonomi Produktif.

"Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memaksimalkan pemulihan keuangan negara," pungkasnya.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index