PEKANBARU (RA) - Tim dari Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bakal turun langsung melakukan monitoring terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.998.179.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebutkan, monitoring yang akan dilakukan tim Dewan Pengupahan bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Riau tersebut.
Disampaikannya, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru mesti mematuhi UMK 2026 karena sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan, APINDO dan serikat pekerja.
"Jadi tidak ada persoalan dengan angkanya segini (Rp3,99 juta). UMK ini berlaku terhitung 1 Januari 2026," kata Jamal, Senin (29/12).
Selain melakukan monitoring, Disnaker Kota Pekanbaru juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayarkan upah sesuai UMK 2026.
Untuk itu, bagi karyawan yang gajinya masih di bawah upah yang ditetapkan, mereka diminta membuat laporan agar bisa ditindaklanjuti.
"Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke kantor Disnaker, atau juga bisa secara online," ungkap Jamal.
Menurutnya, pembukaan posko pengaduan dan monitoring perlu dilakukan mengingat sejauh ini masih banyak laporan yang diterima Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dari karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK yang telah ditetapkan.
"Karena selama ini, itu yang terjadi (UMK tidak dipatuhi). Makanya kita akan buka posko pengaduan dan turun langsung melakukan monitoring ke perusahaan," terangnya.
Jika nanti didapatkan kasus, perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dilaporkan ke Disnaker Riau guna ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Maka kita akan bergerak dulu (lakukan monitoring). Selanjutnya (apabila ada kasus), bisa saja kita laporkan ke pengawas provinsi karena mereka yang bisa menindak," paparnya.
Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp3.998.179. Seluruh perusahaan wajib mematuhi terhitung 1 Januari 2026.
