Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Kemenkeu dari Kasus Korupsi hingga Denda Kawasan Hutan

Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Kemenkeu dari Kasus Korupsi hingga Denda Kawasan Hutan
Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Kemenkeu dari Kasus Korupsi hingga Denda Kawasan Hutan

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang hasil penindakan hukum senilai Rp6,6 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. 

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Kamis kemarin. Presiden RI, Prabowo Subianto, turut hadir menyaksikan proses penyerahan yang berlangsung di Jakarta.

Total dana yang diserahkan berasal dari beberapa sumber besar, salah satunya uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan korporasi Musim Mas dan Permata Hijau dengan nilai mencapai Rp3,7 triliun. 

Selain itu, Kejaksaan juga menyetorkan Rp585 miliar dari hasil perkara korupsi impor gula.

Tidak hanya dari kasus korupsi, Kejaksaan Agung turut menyerahkan dana sebesar Rp2,34 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

"Total penyerahan kerugian negara tersebut yakni senilai Rp6,6 triliun dan diterima oleh Menteri Keuangan RI secara simbolis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (25/12/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen institusinya dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga stabilitas nasional.

"Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional," tegas Burhanuddin.

Penyerahan ini disebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha, terutama dalam aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index