LAMPUNG (RA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membantah isu pemerintah akan menjual kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Way Kambas (TNWK), kepada pihak asing.
KLH menegaskan seluruh kawasan konservasi tetap menjadi aset negara dan tidak dapat dipindahtangankan.
Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KLH Ahmad Munawir menyatakan kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak ada rencana penjualan kawasan hutan negara dalam bentuk apa pun.
"Tidak ada sama sekali rencana menjual hutan ke pihak asing. Tidak mungkin kawasan hutan negara kita dijual," kata Munawir usai Konsultasi Publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat (12/12/2025) kemarin yang dilansir dari rmol.id.
Munawir menjelaskan, keterlibatan badan usaha di TNWK dimungkinkan hanya melalui izin pemanfaatan di zona pemanfaatan dan itu pun terbatas pada skema penjualan karbon. Skema tersebut, kata dia, tetap berada dalam kerangka perlindungan kawasan.
"Jika ada badan usaha yang mengajukan izin pemanfaatan, itu dimungkinkan oleh regulasi, tetapi tetap dalam kerangka perlindungan," ujarnya.
Ia menegaskan skema karbon tidak berkaitan dengan aktivitas ekstraktif seperti penebangan. Justru, skema ini menuntut perlindungan yang lebih ketat terhadap kawasan konservasi.
"Karbon di sini tidak ada yang menebang. Yang ada menjaga yang bagus, memperbaiki yang rusak. Di TNWK banyak area rusak akibat kebakaran, itu yang harus ditanami," kata Munawir.
Berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare. Rinciannya, zona inti 59.935,82 hektare, zona rimba 36.000,05 hektare, zona pemanfaatan 3.934,24 hektare, zona rehabilitasi 16.680,99 hektare, zona religi 2,13 hektare, dan zona khusus 9.068,07 hektare.
Sementara dalam rencana perubahan zona pengelolaan TNWK 2025, komposisinya menjadi zona inti 25.755,04 hektare, zona rimba 3.266,07 hektare, zona pemanfaatan 30.201,84 hektare, zona rehabilitasi 712,88 hektare, serta zona religi dan zona khusus masing-masing 0 hektare.
Pemerintah menetapkan TNWK sebagai proyek percontohan (pilot project) penjualan karbon di kawasan taman nasional. Luas area yang masuk zona pemanfaatan dalam skema ini mencapai sekitar 30 ribu hektare.
Jika program tersebut berjalan sukses, pemerintah akan menyiapkan regulasi yang lebih rinci dan membuka peluang penerapan skema serupa di taman nasional lainnya.
#Lingkungan
