Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Divonis Berbeda

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Divonis Berbeda
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Divonis Berbeda

PEKANBARU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar. Sidang putusan digelar Rabu (10/12/2025).

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Muhammadyah Djunaid yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Adapun tiga terdakwa lainnya yakni Dwi Hertanto, Bambang Suprakto, dan Syaifuddin masing-masing mendapat hukuman yang lebih rendah.

Keempat terdakwa itu merupakan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek. Dwi Hertanto berperan sebagai Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua PPHP.

Bambang Suprakto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Syaifuddin adalah Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dan Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.

Majelis hakim yang diketuai Aziz Muslin SH MH menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Muhammadyah Djunaid. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp4,483 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Syaifuddin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp127 juta subsider 1,5 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto, masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Frederic Daniel Tobing SH MH dan Dwi Joko Prabowo SH MH.

Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Muhammadyah Djunaid dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, Syaifuddin dituntut 9 tahun penjara, sementara Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan.

Kasus korupsi ini terjadi pada Juli 2017 hingga Juli 2018. Proyek pembangunan gedung Politeknik KP Dumai itu memiliki pagu anggaran Rp20,5 miliar dari APBN 2017.

Hasil lelang yang diurus Bambang Suprakto menetapkan PT Sahabat Karya Sejati sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,3 miliar dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Namun, proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Dwi Hertanto dinilai tidak melakukan pengawasan dan penerimaan pekerjaan secara benar.

Bambang Suprakto sebagai PPK juga dianggap lalai karena tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, sehingga proyek dikerjakan pihak lain yang bukan penyedia sah. Ia juga dinilai tidak memastikan validitas dokumen progres pekerjaan hingga pembayaran tidak sesuai kondisi lapangan.

Syaifuddin sebagai rekanan proyek terbukti memanipulasi persyaratan perusahaan dan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, termasuk kepada Muhammadyah Djunaid. Ia juga menerima pembayaran per termin yang tidak sesuai progres pekerjaan sebenarnya.

Muhammadyah Djunaid disebut turut memanipulasi kualifikasi perusahaan, meneruskan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, dan menerima keuntungan dari pembayaran termin yang tidak sesuai kenyataan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp6.080.234.275.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index