JAKARTA (RA) - Sejumlah nama negara asing dengan ejaan yang disesuaikan ke dalam kaidah bahasa Indonesia, seperti Thailand menjadi Tailan dan Paraguay menjadi Paraguai, direncanakan masuk dalam pemutakhiran Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada April 2026.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menjelaskan bahwa penetapan ejaan baku nama negara asing bukan kewenangan KBBI, melainkan menjadi tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai otoritas penamaan geografis nasional.
"Kebijakan terkait perubahan nama-nama negara dan pemadanan atau penetapan ejaan baku nama negara asing ke dalam bahasa Indonesia adalah kewenangan Badan Informasi Geospasial (BIG),” kata Hafidz, dikutip dari Kumparan, Minggu (18/1/2026).
Dalam prosesnya, BIG bekerja sama dengan berbagai lembaga, mulai dari Badan Bahasa Kemendikdasmen, Kementerian Luar Negeri, perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, hingga para pakar linguistik melalui Sidang Komisi Istilah.
Hafidz menjelaskan, penyesuaian ejaan dilakukan agar nama geografis asing selaras dengan kaidah fonologi dan ortografi bahasa Indonesia.
"Termasuk penyesuaian ejaan agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, misalnya Thailand menjadi Tailan dan Paraguay menjadi Paraguai," ujarnya.
Menurut Hafidz, pembaruan eksonim nama negara tersebut telah disampaikan Indonesia ke forum internasional United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) sekitar tahun 2025 dan tercatat dalam dokumen resmi internasional.
Ia menambahkan, setelah penetapan tersebut diakui secara internasional, Badan Bahasa akan memasukkannya ke dalam KBBI melalui edisi pemutakhiran berikutnya.
"KBBI diperbarui dua kali dalam setahun. Target terdekat adalah April 2026," kata Hafidz.
Saat ini, tercatat sebanyak 194 nama negara telah mengalami pembaruan ejaan dalam bahasa Indonesia sesuai dokumen resmi UNGEGN.
Meski demikian, Hafidz menegaskan bahwa masuknya istilah baru ke dalam KBBI tidak otomatis bersifat wajib digunakan oleh kementerian atau lembaga negara.
"Parameter wajib atau tidaknya bukan di KBBI. KBBI hanya mencatat. Dokumen resmi kementerian terkaitlah yang menentukan," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara BIG, Mone Iye Cornelia Marschiavelli, menjelaskan bahwa penggunaan ejaan Tailan merujuk pada dokumen resmi UNGEGN, khususnya List of Country Names yang secara berkala diperbarui.
Isu penulisan eksonim ini, kata Mone, mengemuka setelah BIG merilis Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbaru pada akhir 2025 yang menggunakan nama negara sesuai hasil pembakuan.
"BIG berperan sebagai National Name Authority Indonesia dan terlibat aktif dalam Komisi Pembakuan Eksonim bersama kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.
Mone menyebutkan, hasil Sidang Komisi pada Desember 2025 merupakan kesepakatan teknis lintas lembaga yang disusun berdasarkan kaidah bahasa Indonesia, praktik penggunaan, serta prinsip standardisasi nama geografis nasional dan internasional.
"Hasil kesepakatan tersebut menjadi rujukan dalam penyusunan peta NKRI dan produk informasi geospasial BIG agar konsisten dalam penamaan," tutupnya.