PEKANBARU (RA) - Polresta Pekanbaru memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD) hingga meninggal dunia.
Polisi mengakui sempat terjadi miskomunikasi antara penyidik dan pihak keluarga korban.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, usai audiensi bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).
"Sudah kami luruskan, memang ada miskomunikasi. Dengan adanya somasi yang kami terima hari ini, kami ucapkan terima kasih dan kasus ini langsung kami atensi," kata AKP Anggi kepada wartawan.
Anggi menegaskan pihaknya tidak pernah mengabaikan laporan keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional tanpa campur tangan pihak mana pun.
"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini," tegasnya.
Menindaklanjuti somasi dari kuasa hukum keluarga korban, penyidik langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan awal.
Pada hari yang sama, polisi mendatangi pihak sekolah korban guna meminta keterangan kepala sekolah dan wali kelas.
"Penyidik sudah kami turunkan ke sekolah untuk mengambil keterangan kepala sekolah dan guru wali kelas," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik sempat berupaya menghubungi orang tua korban, namun belum mendapat respons.
"Kami sudah mencoba menghubungi orang tua korban, namun tidak direspons. Alhamdulillah hari ini semuanya sudah dikomunikasikan dengan baik," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menawarkan untuk langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban.
Namun pihak keluarga meminta pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
"Kami siap. Pemeriksaan orang tua korban akan kami jadwalkan minggu depan sesuai permintaan keluarga," jelas Anggi.
Anggi menambahkan, laporan dugaan perundungan tersebut masuk sebelum dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Meski demikian, ia memastikan perkara tersebut kini menjadi perhatian khusus.
"Dengan audiensi hari ini, perkara ini kami jadikan atensi," katanya.
Sebelumnya, keluarga korban mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan bullying yang diduga menjadi penyebab meninggalnya korban.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 25 November 2025. Korban berinisial MAF merupakan siswa SDN 108 Pekanbaru yang berdomisili di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Kuasa hukum keluarga korban, Suroto, mengatakan laporan dibuat lantaran keluarga kecewa terhadap sikap pihak sekolah yang dinilai menyangkal adanya perundungan.
"Keluarga kecewa karena pihak sekolah menyangkal adanya perundungan, padahal sebelumnya sempat ada upaya damai," ujar Suroto.
Ia juga membantah pernyataan pihak sekolah yang menyebut korban memiliki penyakit bawaan.
"Keluarga menegaskan korban tidak memiliki penyakit jantung maupun rematik. Pernyataan itu sangat melukai perasaan keluarga," tegasnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kami hanya ingin keadilan dan kasus ini diungkap sesuai fakta yang sebenarnya," pungkas Suroto.
#Perundungan (bullying)
#Hukrim
#Polresta Pekanbaru