Rakerda WALHI Riau Rumuskan Strategi Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Lingkungan

Rakerda WALHI Riau Rumuskan Strategi Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Lingkungan
Rakerda WALHI Riau.

PEKANBARU (RA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Rakerda ini menjadi momentum penting untuk merumuskan strategi advokasi lingkungan hidup dan penguatan organisasi di tengah meningkatnya konflik sumber daya alam serta krisis ekologis di Riau.

Rakerda dihadiri seluruh komponen WALHI Riau, mulai dari pengurus hingga Organisasi Anggota (OA). Forum menilai kondisi lingkungan hidup di Riau masih dibayangi ekspansi industri ekstraktif, lemahnya penegakan hukum, serta ketimpangan penguasaan ruang yang berdampak langsung pada masyarakat adat, petani, nelayan, masyarakat pesisir, dan kelompok rentan lainnya.

Selain itu, WALHI Riau juga menyoroti meningkatnya kriminalisasi dan intimidasi terhadap pembela lingkungan hidup dan HAM yang dinilai menjadi tantangan serius dalam kerja-kerja advokasi.

Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak konflik agraria dan lingkungan yang belum terselesaikan. Ia menilai pemerintah dan korporasi belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kesejahteraan rakyat di Riau masih sangat dipertanyakan. Konflik masyarakat adat, petani, nelayan, hingga kelompok rentan bukan hanya belum selesai, tetapi terus bertambah. Ketidakseriusan pemerintah dan korporasi dalam membuat kebijakan serta melakukan rehabilitasi lingkungan harus terus kita pantau,” ujar Kunni, Rabu (14/1/2026).

Rakerda ini difasilitatori oleh Puspa Dewi, Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional WALHI, serta Susanto Kurniawan dari Perkumpulan Elang. Keduanya memandu diskusi penyusunan strategi advokasi dan penguatan organisasi WALHI Riau untuk empat tahun ke depan.

Dalam forum tersebut, Puspa Dewi menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menekan lingkungan hidup dan ruang kelola masyarakat. Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen dalam RPJMN 2025–2030 berpotensi memperparah krisis ekologis.

“Strategi swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga pariwisata menempatkan lingkungan dan ruang kelola masyarakat dalam tekanan besar. Ketimpangan ruang dan krisis ekologis akan terus terjadi jika kebijakan ini tidak dikoreksi,” kata Dewi.

WALHI Riau juga menilai bencana ekologis di berbagai wilayah Sumatera, termasuk Riau, merupakan dampak dari buruknya tata kelola lingkungan. Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) akibat konsesi hutan tanaman industri, perkebunan sawit skala besar, dan aktivitas pertambangan dinilai memperparah daya dukung lingkungan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan hasil Rakerda akan menjadi dasar rencana kerja organisasi dalam empat tahun mendatang, sekaligus memperkuat perlawanan terhadap kriminalisasi aktivis lingkungan.

“Strategi ini menjadi fondasi untuk mendorong kebijakan publik yang berpihak pada keadilan ekologis dan kedaulatan rakyat di Riau dan Kepulauan Riau. Di tengah meningkatnya kriminalisasi terhadap aktivis, penguatan internal organisasi menjadi keharusan,” ujar Eko.

Di akhir Rakerda, WALHI Riau menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan tata kelola lingkungan yang adil dan berkelanjutan, mengembalikan hak kelola sumber daya alam kepada rakyat, serta mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat adat dan lokal.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index