PEKANBARU (RA) - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, akan menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hari ini, Selasa (6/1/2026).
Sidang kali ini diagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum Asri Auzar sebagai terdakwa. Yang mana dalam sidang sebelumnya, dia telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, SH. CLA., mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam sidang yang akan digelar siang nanti.
"Kami sudah siapkan pembelaan untuk klien kami. Pembelaan ini akan kita bacakan nanti di depan hakim dalam persidangan," kata Bone kepada riauaktual.com.
Sebelumnya, JPU menuntut mantan politisi Demokrat ini penjara 1 tahun 8 bulan atas dugaan penggelapan uang sewa ruko sebesar Rp337 juta.
Dalam uraian tuntutan, JPU menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada November 2020. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, Asri tidak melunasi pinjaman tersebut. Untuk menutup utang, Asri kemudian menyerahkan sebidang tanah beserta enam unit ruko yang berdiri di atasnya kepada Vincent melalui transaksi jual beli senilai Rp5,2 miliar.
Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Setelah AJB ditandatangani, sertifikat pun resmi dibaliknama atas nama Vincent Limvinci.
Masalah mulai muncul ketika pada Oktober 2021, setelah sertifikat beralih tangan, Asri Auzar justru menagih uang sewa ruko kepada para penyewa, Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh.
Ia mengklaim bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.
Tindakan itulah yang dilaporkan Vincent ke Polresta Pekanbaru. Ia mengaku mengalami kerugian uang sewa Rp337,5 juta serta kerugian lain senilai Rp5,2 miliar dari transaksi jual beli.
Kuasa hukum Asri Auzar membantah adanya transaksi jual-beli tersebut. Menurut Bone, proses balik nama dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.
Ia menjelaskan bahwa pihak Vincent mendatangi kakak kandung Asri, pemilik sah ruko, dan meminta menandatangani sejumlah dokumen. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut merupakan nota jual beli.
"Kami juga sudah melaporkan peristiwa ini secara perdata, dan prosesnya masih berjalan," ujar Bone.