PEKANBARU (RA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, membatasi operasional truk angkutan barang selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Angkutan barang tidak bisa melintas selama waktu pembatasan.
Pembatasan ini berlangsung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Truk angkutan barang tidak bisa melintas di tol maupun jalanan arteri Kota Pekanbaru.
"Ini sesuai SKB tiga menteri terkait pembatasan operasional barang selama momen Natal dan Tahun Baru," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (17/12).
Ia menjelaskan, bahwa truk angkutan barang yang dilarang yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Lalu mobil dengan kereta tempelan.
Kemudian juga larangan terhadap angkutan barang dengan kereta gelandangan. Ia menegaskan bahwa mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan juga dilarang beroperasi untuk sementara.
"Kami tegaskan muatan truk yang tidak diperbolehkan yaitu hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," terang Khairunnas.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik angkutan barang bertonase besar. Mereka bisa melaksanakan imbauan ini selama momen Natal dan Tahun Baru.
"Apabila masih di jalan, maka kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran satlantas guna menilang pengemudi," tegasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa selama ini sudah menindak oknum pengemudi truk angkutan barang. Mereka menilang pengemudi angkutan barang yang melanggar Over Dimension Over Load atau ODOL.
Mereka juga menindak truk yang masuk ke jalanan kota di luar jadwal. Pengemudi truk seharusnya melintas sesuai jadwal yakni pukul 22.00 WIB hingga 5.00 WIB.
