JAKARTA (RA) - Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk ke kementerian dan lembaga sipil, menuai kritik.
Aturan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menegaskan Perkap tersebut tidak memiliki cantolan hukum yang jelas di atasnya.
"Perkap 10/2025 tidak ada cantolan hukum ke atas. Di UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 sudah tidak ada Pasal 28 karena dibatalkan MK. Kalau mengarah ke UU ASN juga tidak ada. Artinya, Perkap ini tidak punya landasan hukum dan bertentangan dengan putusan MK," kata Susno, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (17/12/2025).
Susno menyebut polemik ini muncul akibat perbedaan tafsir terhadap aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Desember 2025.
Padahal, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Putusan MK itu memang bukan undang-undang, tapi putusan pengadilan yang sifatnya final dan mengikat," ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut memperkuat ketentuan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Karena itu, Kapolri seharusnya menarik seluruh anggota Polri yang saat ini masih menjabat di institusi sipil.
"Kalau mau masuk jabatan sipil, harus pensiun dini. Setelah pensiun, baru bisa diajukan ke kementerian atau lembaga melalui mekanisme Kemenpan-RB. Karena kementerian dan lembaga itu bukan di bawah Kapolri," jelasnya.
Susno juga mengingatkan dampak negatif jika anggota Polri aktif tetap dipaksakan mengisi jabatan sipil. Menurutnya, hal itu bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga merugikan birokrasi sipil.
"Dia mengambil jatah karier sipil. Selain itu, Polri dididik untuk tugas kepolisian, bukan institusi sipil. Ini menghambat regenerasi dan karier ASN," pungkas Susno.
