Kejati Riau Sita SPBU di Kampar Terkait Dugaan Korupsi PI 10% PT SPRH

Kejati Riau Sita SPBU di Kampar Terkait Dugaan Korupsi PI 10% PT SPRH
Kejati Riau Sita SPBU di Kampar.

RIAU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kampar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

SPBU yang disita berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengamankan aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

"Penyitaan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Jumat (12/12) di Kabupaten Kampar dan dilaksanakan secara terbuka sesuai ketentuan hukum," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (16/12/2025) malam.

Zikrullah menjelaskan, penyitaan telah dilengkapi dasar hukum yang sah. Tindakan itu dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Riau yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan," jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen PT SPRH periode 2023–2024 ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. 

Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan.

Untuk MA dan DS, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/12) dan keduanya langsung ditahan pada malam harinya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.

"Nilai tersebut menjadi dasar penyidik untuk terus menelusuri peran para pihak serta aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Zikrullah.

Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

#korupsi #Kejati Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index