Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang

Kamis, 15 Januari 2026 | 09:12:40 WIB
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru.

PELALAWAN (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah 16 orang dan berpotensi bertambah.

Tersangka baru berinisial RR, yang diketahui merupakan pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, Kamis (15/1/2026).

"Tersangka baru berinisial RR. Yang bersangkutan merupakan pengecer di Kecamatan Bunut," ujar Robby.

Robby menjelaskan, dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp34 miliar.

"Tersangka RR telah ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," katanya.

Sebelumnya, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia pupuk bersubsidi.

Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.

Selain itu, terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 15 tersangka tersebut, sebanyak 14 orang telah ditahan, sementara satu orang belum ditahan karena alasan kesehatan dan usia lanjut, yakni 63 tahun.

Robby memaparkan, di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG merupakan pengecer.

Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M berperan sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A sebagai pengecer.

"Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," jelas Robby yang juga Ketua Tim Penyidikan perkara tersebut.

Menurut Robby, bentuk penyimpangan yang dilakukan para tersangka meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah.

Praktik tersebut dinilai merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.

Ia menegaskan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler