PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga Sebagai Angkutan Umum.
Kendaraan roda tiga yang beroperasional di Kota Pekanbaru dilarang melintasi jalan protokol atau jalan utama. Hal itu termaktub dalam ketentuan jaringan jalan dan izin penyelenggaraan yang hanya beroperasi di dalam zona pelayanan tertentu seperti kawasan pemukiman, perumahan atau area dengan akses terbatas.
Pemko juga secara tegas menghentikan operasional penyedia aplikasi angkutan umum roda tiga. Mereka harus menghentikan operasional karena beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Perhubungan RI.
"Jadi kendaraan roda tiga hanya dikhususkan ke dalam angkutan lingkungan terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan," terang Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (25/12).
Kementrian Perhubungan RI juga sudah menegaskan bahwa klasifikasi kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah rumah atau kereta samping termasuk dalam sepeda motor.
Sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah dan kereta samping adalah kategori mobil penumpang.
Ada sejumlah syarat agar kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Mereka harus memenuhi persyaratan yaitu, menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan atau mobil penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari empat) orang.
Lalu dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.
"Kemudian menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Agung menambahkan bahwa kendaraan juga dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala dan kartu elektronik standar pelayanan yang masih berlaku.
Dirinya menambahkan bahwa pelayanan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan bermotor umum dengan Batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 CC. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Politisi Partai Demokrat menyebut bahwa penataan transportasi angkutan perkotaan terkait spesifikasi kendaraan bermotor roda tiga untuk menjadi angkutan umum tidak efisien. Ia menilai itu karena kapasitas penumpangnya sehingga akan menimbulkan kemacetan di jalan.
"Berkaitan dengan upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan, maka Pemerintah Kota Pekanbaru berwenang mengatur angkutan orang di wilayahnya," ulasnya.
Agung menegaskan bahwa pemerintah kota dapat menunda atau melarang operasional angkutan umum roda tiga hingga adanya perubahan regulasi nasional.
Ia menyebut bahwa angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.