25 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Terima Remisi Khusus Natal 2025

25 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Terima Remisi Khusus Natal 2025
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan.

INHU (RA) - Momentum Natal menjadi sebuah harapan baru bagi 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menerima Remisi Khusus (RK) Hari Natal Tahun 2025.

Pemberian remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus 15 hari kepada 8 WBP dan Remisi Khusus 1 bulan kepada 17 WBP.

Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan, membenarkan pemberian remisi khusus Natal tersebut. Hal itu disampaikannya, Rabu (24/12/2025).

"Dengan pemberian remisi Natal ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar Dedy.

Ia menjelaskan, remisi bukan sekadar bentuk pengurangan masa pidana, melainkan juga merupakan penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

"Remisi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan, serta mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat," jelasnya.

Adapun WBP yang menerima Remisi Khusus 15 hari yakni Fernando Rajagukguk, Robet Butarbutar, Sahat Maruba Gultom, Sahat Tua Samosir, Sukri, Rikycardo Gurning, dan Abet Nego.

Sementara Remisi Khusus 1 bulan diberikan kepada Albert Pardomuan Pardede, Andreas Sitanggang, Andrew Jonathan Sibuea, Anwar Siregar, Berkat Silitonga, Bilson Sihombing, Eddy MT Girsang, Fransiskus, Iyan Wahyu Waruwu, Johanes Eka Septian, Jontra Tarigan, Juni Simorangkir, Koko Siahaan, Makmur Lumban Gaol, Rinalian Nadeak, Satria Julyanto, dan Yosep Simamora.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index