Asri Auzar Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Rp337 Juta

Selasa, 23 Desember 2025 | 18:48:54 WIB
Sidang tuntutan Asri Auzar di PN Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp337 juta.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Dedy SH MH pada Selasa (23/12/2025). Tuntutan disampaikan langsung oleh JPU Pince Puspita SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Menuntut terdakwa Asri Auzar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Pince.

Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

JPU menguraikan bahwa kasus penggelapan ini bermula pada November 2020. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun hingga jatuh tempo, utang tersebut tak kunjung dikembalikan. Untuk menutup pinjaman, Asri kemudian menjual sebidang tanah beserta bangunan ruko enam pintu kepada Vincent dengan nilai transaksi sebesar Rp5,2 miliar.

Proses jual beli itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Setelah itu, sertifikat atas tanah tersebut resmi dibaliknama menjadi milik Vincent.

Masalah muncul pada Oktober 2021. Setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar justru meminta uang sewa kepada penyewa ruko, yakni Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh. 

Ia mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Perbuatan ini kemudian dilaporkan Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru. Selain kerugian uang sewa Rp337,5 juta, Vincent juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar dari transaksi jual beli tersebut.

Kasus ini terus berlanjut, dan sidang akan memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.

Terkini

Terpopuler