KAMPAR (RA) - Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AC (45), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan, Senin (22/12/2025), saat sedang bekerja di kebun yang berada di wilayah Bangkinang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban berinisial SR (51).
"Pelaku ditangkap atas laporan ibu korban yang menyebutkan bahwa anaknya yang berumur 15 tahun, telah dicabuli ayah tirinya sejak sekitar lima tahun lalu," ujar AKP Gian, Selasa (23/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban tidak lagi mampu menahan perbuatan yang dialaminya.
Korban memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, Jumat (19/12/2025).
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak pelaku menikahi ibu korban, sekitar lima tahun lalu," jelasnya.
Dalam setiap aksinya, pelaku diduga kerap mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya.
Pelaku bahkan mengancam akan mencelakai ibu korban jika berani melapor.
"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," terang AKP Gian.
Usai menerima laporan pada Sabtu (20/12/2025), penyidik langsung melakukan penyelidikan serta melengkapi barang bukti.
Korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum, Senin (22/12/2025).
Selanjutnya, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku. Keberadaan AC diketahui berada di kebun Desa Sei Jernih.
"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah pondok di kebun dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.