PEKANBARU (RA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Nataru 2025 - 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, pembatasan diterapkan di sejumlah ruas strategis di Provinsi Riau, di antaranya jalur perbatasan Sumatera Utara - Riau - Pekanbaru - perbatasan Riau - Jambi, serta jalur Pekanbaru - Bangkinang - perbatasan Riau - Sumatera Barat.
"Pembatasan dilakukan pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di hari-hari yang telah ditentukan," kata Taufiq, Jumat (19/12/2025).
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, Taufiq menegaskan ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ini.
Di antaranya angkutan bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), kendaraan pengangkut hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, penanganan bencana, serta angkutan bahan pokok dan sembako.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau telah menyiapkan titik-titik razia dan pengecekan di wilayah perbatasan Riau dengan Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Barat. Pengawasan juga diperketat di Kota Pekanbaru serta jalur Pekanbaru - Bangkinang.
"Kami juga menginstruksikan jajaran untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengedepankan pelayanan yang humanis dan persuasif," ujarnya.
Taufiq menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama puncak arus Nataru.
"Ini langkah strategis untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.