BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Jhon Wilman, Mantri BRI Unit Pinggir, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tahun 2024.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Selasa (16/12/2025), setelah Jhon Wilman ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan resmi yang diterima Riauaktual.com dari Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian KUR dan Kupedes yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838.658.449.
Sebagai mantri yang bertugas sebagai ujung tombak pemasaran kredit di BRI Unit Pinggir, tersangka diduga menawarkan suplesi kredit kepada sejumlah debitur dengan janji plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan cepat.
Namun, penawaran tersebut dilakukan tanpa melalui evaluasi kelayakan serta persyaratan perbankan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai dengan janji akan mendapatkan fasilitas kredit baru.
Sebagai bukti pelunasan, tersangka menyerahkan slip setoran palsu kepada debitur.
Uang yang diterima tersebut diduga tidak disetorkan ke pihak bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Jhon Wilman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari, terhitung sejak 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.