Terkait Pencabutan Status Wartawan Iptu Umbaran Wibowo, Dewan Pers Akan Bersikap Tegas

Terkait Pencabutan Status Wartawan Iptu Umbaran Wibowo, Dewan Pers Akan Bersikap Tegas
Iptu Umbaran Wibowo Kapolsek Kradenan eks wartawan TVRI Jateng (ist)

Riauaktual.com - Dewan Pers buka suara terkait status wartawan Kapolsek Kradenan Polres Blora Iptu Umbaran Wibowo yang ternyata selama 14 tahun menyamar jadi kontributor TVRI Jateng.

Sertifikat wartawan Madya yang dimiliki Iptu Umbaran Wibowo saat ini masih berlaku karena sertifikat UKW ini tidak memiliki batas kedaluwarsa.

Dewan Pers menyebut Umbaran sebelumnya dinyatakan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) tingkat Madya.

“Sudah, Madya. Jadi saya tidak dalam posisi menolak ketika peserta sudah dinyatakan lulus oleh lembaga ujinya, kemudian karena sudah lulus maka konsekuensinya dia harus mendapatkan sertifikat UKW-nya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Rabu (14/12/2022).

Jadi, menurut Agung, sertifikat yang dimiliki Iptu Umbaran sebagai wartawan madya saat ini masih berlaku karena sertifikat UKW ini tidak memiliki kedaluwarsa.

“Masih. Jadi masa berlaku itu tidak ada kedaluwarsanya, misalnya dari Muda, Madya, Utama,” katanya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Agung mengatakan pihaknya perlu mendapatkan penjelasan dan bukti sebelum mengambil keputusan untuk mencabut status wartawan Umbaran.

Menurutnya, hal ini diperlukan agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebetulnya bisa aja Dewan Pers memutuskan dicabut, tapi kan saya prematur, saya harus mendapatkan dokumen bukti,” katanya.

“Kalau bicara garis besarnya Dewan Pers akan dengan tegas kalau memang terbukti dan sudah terbukti, maka tentunya akan mencabut surat uji kompetensinya,” katanya.

“Sehingga clear dipertanggungjawabkan, jadi asas taat hukum kami patuhi, kami lagi berproses,” tuturnya.

Dewan Pers Sampaikan Proses UKW

Dia menjelaskan, untuk naik tingkatan dari Muda ke Madya hingga Utama, maka masa ujiannya menunggu 2-3 tahun.

“Tapi setelah Muda nggak mau ikut ujian lagi, tetap sertifikat Muda-nya masih berlaku selamanya,” jelasnya lagi.

Agung mengatakan Umbaran Wibowo lulus UKW melalui lembaga uji dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Agung menyebut dalam tahapan pihaknya baru akan mengeluarkan sertifikat UKW setelah lembaga uji melaporkan hasil kegiatan pengujian yang telah dilakukan.

“Persoalan bahwa tadi Kenapa Dewan Pers kelolosan, saya tanpa tidak mau dikomentar, sekali lagi Dewan Pers itu kan bukan lembaga uji, lembaga uji itu PWI,” katanya.

“PWI melakukan uji kompetensi, kami mengawasi ujiannya. Setelah itu prosesnya kan lulus tidak lulus itu ada di PWI,” kata Agung.

Dalam hal ini tes UKW ini, Dewan Pers mengingatkan dan memastikan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan secara administratif baik pelaksana dan secara administratif oleh peserta adalah clear atau bersih.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index