PEKANBARU (RA) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru menegaskan bahwa kebijakan parkir gratis di ritel modern merupakan langkah yang menguntungkan dua sisi sekaligus, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meringankan beban masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora, mengatakan perubahan skema parkir dari retribusi menjadi pajak parkir daerah membuat kontribusi ritel modern lebih tertib, terukur, dan transparan.
Dengan skema tersebut, pendapatan daerah dinilai tetap terjaga bahkan berpotensi meningkat.
"Dengan skema pajak parkir, pendapatan daerah tetap masuk dan lebih pasti. Di sisi lain, masyarakat tidak lagi dibebani pungutan parkir. Ini kebijakan yang sehat dan berpihak kepada rakyat," ujar Givo, Jumat (16/1/2026).
HMI menilai kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang selama ini merasa terbebani oleh praktik parkir berbayar, khususnya di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Namun demikian, HMI mempertanyakan sikap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, yang mempersoalkan kebijakan parkir gratis tersebut.
Menurut HMI, kritik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, di mana masyarakat justru merasa terbantu.
"Ketika PAD tetap terjaga dan masyarakat merasa senang karena parkir gratis, wajar jika publik bertanya, keberatan ini sebenarnya mewakili kepentingan siapa," tegas Givo.
HMI menilai kritik terhadap kebijakan parkir gratis seharusnya disampaikan secara objektif dan menyeluruh, bukan dilihat secara parsial.
Menurut HMI, esensi kebijakan publik adalah menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan daerah.
"Jika ada kebijakan yang membuat rakyat terbantu dan daerah tetap diuntungkan, seharusnya didukung dan dikawal implementasinya, bukan justru dipersoalkan secara berlebihan," tambahnya.
Sebagaimana dilansir dari Gilangnews, kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penerapan pajak parkir yang menyasar pelaku usaha ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart, menuai kritik dari legislatif.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, hingga diskriminasi terhadap pelaku usaha lain.
Zulfan menegaskan, hingga kini penerapan pajak parkir belum memiliki dasar hukum yang jelas.