Warga Senang Parkir Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes

Warga Senang Parkir Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis.

PEKANBARU (RA) - Di tengah masyarakat yang merasa terbantu dengan kebijakan parkir gratis di ritel modern, kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru justru menuai kritik dari DPRD. 

Anggota DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafis, menilai penerapan pajak parkir terhadap Indomaret dan Alfamart belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Zulfan menyebut kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hingga diskriminasi antarpelaku usaha. 

Menurutnya, hingga kini belum ada aturan tegas yang menjadi pijakan pengenaan pajak parkir di halaman ruko ritel modern.

"Pajak parkir yang dikenakan ke Indomaret dan Alfamart ini tidak punya kepastian hukum. Mereka sudah membayar PBB dan PPh, lalu dibebani lagi pajak parkir di halaman ruko," kata Zulfan, Kamis (15/1/2026) kemarin, dikutip dari Gilangnews.

Ia menilai persoalan parkir tidak bisa dilihat sekadar sebagai pungutan daerah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut kepastian aturan dan keadilan dalam berusaha. 

Zulfan mengingatkan, kebijakan tanpa dasar regulasi yang jelas berisiko mengganggu iklim usaha dan memicu polemik di masyarakat.

Zulfan juga menyoroti potensi diskriminasi jika parkir gratis hanya berlaku bagi ritel modern tertentu. Menurutnya, apabila parkir digratiskan, maka kebijakan tersebut seharusnya berlaku setara bagi seluruh pelaku usaha.

"Kalau Indomaret dan Alfamart digratiskan, maka toko, kedai, swalayan, dan gerai lain juga harus sama. Jangan sampai ada kesan anak kandung dan anak tiri," ucapnya.

Usul Pasang Spanduk Parkir Gratis

Sebagai bentuk protes sekaligus penegasan asas keadilan, Zulfan bahkan menyarankan pelaku usaha memasang spanduk bertuliskan "Parkir Gratis" di depan tempat usaha masing-masing.

"Pasang saja spanduk parkir gratis, supaya asas keadilan itu benar-benar terlihat," ujarnya.

Selain itu, Zulfan mempertanyakan perubahan skema dari retribusi parkir menjadi pajak parkir. Menurutnya, perubahan tersebut harus disertai payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.

"Kalau sebelumnya retribusi lalu berubah jadi pajak parkir, tentu harus ada dasar hukumnya. Sampai hari ini kami belum melihat itu," katanya.

Ia menegaskan, retribusi parkir mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan hanya dapat dipungut di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru, dengan kewajiban pemerintah menyediakan rambu dan marka.

Zulfan juga menyinggung ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun Pemprov Riau. Ia mempertanyakan apakah Pemko Pekanbaru telah mengantongi izin resmi terkait pengelolaan parkir di ruas tersebut.

"Apakah sudah ada surat penyerahan atau izin dari pemerintah pusat dan provinsi? Ini harus jelas," ujarnya.

Zulfan menegaskan DPRD Pekanbaru akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan parkir yang dinilai janggal dan berpotensi meresahkan masyarakat.

"Kami akan gunakan hak pengawasan DPRD agar kebijakan ini tidak melenceng dan bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.

#DPRD Kota Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index