Dua Tersangka Pencurian di Rumah Warga Dibekuk Polres Pelalawan

Dua Tersangka Pencurian di Rumah Warga Dibekuk Polres Pelalawan
Dua pelaku diamankan Polres Pelalawan.

PELALAWAN (RA) - Polres Pelalawan mengamankan dua tersangka kasus pencurian di rumah warga di Jalan Pemda Gang Ananda No. 10, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban, Ramlah (R), awalnya menerima telepon dari keponakannya, H, yang memberitahukan pintu gudang rumah korban dalam kondisi terbuka.

Korban kemudian meminta H untuk mengecek kondisi rumah. Saat diperiksa, sejumlah barang berharga diketahui telah raib dan kondisi rumah berantakan.

Korban baru kembali ke rumahnya pada Senin (5/1/2026) dan memastikan banyak barang miliknya telah dicuri.

"Setelah dicek, sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga sudah tidak ada," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Selasa (6/1/2026).

Adapun barang yang hilang di antaranya lima unit AC, dua unit kipas angin, satu unit printer, satu unit televisi merek Samsung, satu unit sepeda Polygon, satu unit vacuum cleaner, dua unit mesin air, satu unit kompor gas, serta dua tabung gas.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Pelalawan.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menerbitkan surat tanda penerimaan laporan polisi (STPLP).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap dua tersangka berinisial NP dan MS pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB," terang Kapolres Pelalawan.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

AKBP John menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau kejadian mencurigakan melalui layanan darurat 110, yang aktif 24 jam," tutup AKBP John.

#Hukrim #Pencurian dan Perampokan #Pelalawan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index