Berlaku per Januari, Plt Gubri Instruksikan Perusahaan Patuhi Ketentuan Upah Minimum

Berlaku per Januari, Plt Gubri Instruksikan Perusahaan Patuhi Ketentuan Upah Minimum
Pelaksana Tugas (Plt) Gubri SF Hariyanto

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau untuk mematuhi ketentuan mengenai upah mininum yang akan berlaku per Januari 2026.

Dimana, untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya atau ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85.

"Ini kan sudah ditentukan. Rasanya tak perlu ada imbauan, karena sudah diatur. Seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau harus mematuhi aturan yang ada," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (29/12/2025).

Dikatakannya, bagi pekerja yang merasa mendapat upah tidak sesuai dengan ketentuan, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kalau ada yang menyalahi, laporkan ke Disnaker, ada posko pengaduannya. Kita akan sanksi perusahaannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Dan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota.

Kemudian, tentang upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index