KUANSING (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 17,18 gram di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (15/1/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Singingi.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja," ujar AKP Hasan Basri, Jumat (16/1/2026).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB. Sejak siang hari, petugas telah melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (19).
Tersangka sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah sejauh kurang lebih 100 meter, namun berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan di gudang rumah tersangka, polisi menemukan empat paket ganja kering yang disimpan dalam plastik polybag hitam.
"Total berat kotor ganja yang diamankan mencapai 17,18 gram. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone Oppo A3x warna ungu dan satu botol kosong merek Happydent yang digunakan tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka membeli ganja sebanyak 10 paket seharga Rp400 ribu dan berperan sebagai penjual," ungkapnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah," tegas AKP Hasan Basri.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Perang terhadap narkoba membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika," tutupnya.