KAMPAR (RA) - Lagi dan lagi, jajaran Polsek Kampar kembali berhasil membekuk seorang pelaku pencurian di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial PR (36), warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, diamankan polisi setelah aksinya terekam kamera CCTv.
Pelaku diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan di Ruko Reza Bangunan serta Toko Alat Tulis Poster Kelana.
Peristiwa pencurian di Ruko Reza Bangunan terjadi pada Minggu (04/01/2026) lalu dan baru dilaporkan korban ke Polsek Kampar pada Kamis (08/01/2026) setelah mengecek rekaman CCTV.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV, petugas mengetahui identitas pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian serupa pada tahun 2023 di Kabupaten Rokan Hulu," ungkap Kapolsek, Jumat (09/01/2026).
Kapolsek menjelaskan, kejadian diketahui saat korban Reza (38) membuka ruko di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 51, Kecamatan Kampar.
Saat itu korban mendapati satu unit tablet yang diletakkan di meja kasir telah hilang, begitu juga uang tunai Rp1 juta di dalam laci.
Korban kemudian mengecek CCTv dan melihat seorang pria masuk ke dalam ruko sekitar pukul 02.53 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kampar.
Setelah laporan diterima, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Didi Herfiandi bersama tim melakukan penyelidikan lanjutan.
Keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di Gang Ikhlas, Kelurahan Air Tiris.
"Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah warga, tepatnya di bawah tumpukan kain dan kasur. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan," ujar Kapolsek.
Saat diinterogasi, PR mengakui perbuatannya dan juga mengaku telah melakukan pencurian di Toko Poster Kelana pada Kamis (01/01/2026).
Pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian, sehingga petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain buku tulis, pulpen, pensil, benang bogor, dan spidol. Kerugian yang dialami pemilik Toko Poster Kelana diperkirakan mencapai Rp1.350.000.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.
"Kami tegaskan kepada para pelaku kejahatan, jangan coba-coba beraksi di wilayah hukum Polsek Kampar. Pasti akan kami tindak," tegas Kapolsek.