Korupsi Rp1,4 M, Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis Ditahan Jaksa

Korupsi Rp1,4 M, Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis Ditahan Jaksa
Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis ditahan Jaksa.

BENGKALIS (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Hengki Irawan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.

Penahanan dilakukan usai tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Penahanan Hengki dilakukan setelah penyidik Polres Bengkalis menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim membenarkan hal tersebut.

"Benar, tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (6/1) kemarin," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Wahyu menjelaskan, Hengki Irawan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021–2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.429.780.200.

"Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hengki yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Bengkalis sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Ia diduga memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memotong sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan di luar kegiatan kedinasan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif, seperti perjalanan dinas, belanja makan dan minum, belanja bahan bakar, jasa tenaga keamanan, serta kegiatan bimbingan teknis.

Modus yang digunakan yakni dengan membuat bukti dukung palsu berupa kuitansi, meskipun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Atas perbuatannya, Hengki Irawan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini tim JPU sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," kata Wahyu.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

#Hukrim #korupsi #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index