JAKARTA (RA) - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata, memantik respons hati-hati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski vonis telah dibacakan, jaksa belum menentukan langkah lanjutan dan memilih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu kemarin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, sehingga memunculkan perbedaan pandangan antara penuntut umum dan majelis hakim.
Perbedaan utama terletak pada pasal yang diterapkan. Majelis Hakim memutus perkara ini dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki ancaman pidana minimum lebih berat. Pasal 2 mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun, sedangkan Pasal 3 menetapkan pidana minimum 1 tahun penjara. Dengan dasar Pasal 3 tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.
Selain soal pasal, jaksa juga menyoroti pertimbangan hakim terkait pidana tambahan. Majelis Hakim memutuskan tidak menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa dengan alasan kerugian negara dalam perkara ini tidak dinikmati secara langsung oleh Isa Rachmatarwata.
Pandangan ini berbeda dengan sikap penuntut umum yang menilai aspek kerugian negara tetap perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan.
Atas putusan yang dinilai belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU serta adanya perbedaan mendasar dalam penerapan pasal dan pidana tambahan, jaksa memilih untuk tidak langsung menentukan sikap.
Penuntut Umum menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Kami akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim dan melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding," ujar Jaksa Penuntut Umum, Bagus Kusuma, Kamis (8/1/2026).
Keputusan akhir jaksa terkait langkah hukum lanjutan terhadap vonis ini akan ditentukan setelah masa pikir-pikir tersebut berakhir.