KUANSING (RA) - Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP menindak aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di lahan kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tepatnya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (17/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 48 unit rakit PETI yang ditemukan di lokasi sekitar pukul 13.50 WIB.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat serta pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan aset milik Pemkab Kuansing.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, bersama Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Nori Parindra, Kabid Satpol PP Sony Andri, serta personel gabungan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui AKP Linter menegaskan bahwa kepolisian akan merespons cepat setiap laporan terkait penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Begitu menerima informasi dugaan aktivitas PETI, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum," ujar AKP Linter.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan puluhan rakit PETI di area kebun karet. Namun, seluruh rakit tersebut sudah dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemilik maupun pekerjanya.
Untuk mencegah digunakan kembali, tim gabungan melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan PETI di lokasi.
Dalam operasi ini, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak ada barang bukti yang disita, karena para pelaku diduga telah lebih dulu meninggalkan lokasi.
AKP Linter mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal dan mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas PETI.
"Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan," pungkasnya.