PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal mengkaji besaran tarif parkir yang ditetapkan rumah sakit di wilayah setempat.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, sistem tarif progresif atau per jam untuk tarif parkir di rumah sakit sudah banyak dikeluhkan warga.
Warga keberatan dengan besaran tarif parkir 1 jam pertama yang mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua.
"Untuk itu, kami akan kaji juga parkir di rumah sakit di Kota Pekanbaru. Karena banyak masyarakat yang melaporkan kepada kami 1 jam pertama masuk, itu Rp5 ribu seperti di mal," kata Agung, Selasa (16/12).
Disampaikannya, setiap persoalan dan keluhan yang dilaporkan warga akan langsung direspon Pemko Pekanbaru. Ia menyatakan laporan warga menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.
"Kita akan tuntaskan semuanya (keluhan warga) satu per satu," tegas Agung.
Seperti diketahui, tarif parkir memang menjadi salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus Walikota Agung. Di hari pertama dilantik sebagai walikota, 20 Februari 2025 lalu, ia langsung menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum.
Saat ini, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.