PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanfaatkan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara itu resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyebut ada dua tersangka yang dilimpahkan, yakni AA selaku Kepala Disdikbud Rohil sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta SYF selaku Ketua Tim Fasilitator Pelaksana.
"Berkas perkara tersangka AA dan SYF telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II untuk segera disidangkan," ujar Sutikno, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra, dan Kasi Penkum Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) 11 Mei 2023, terdapat 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD pada 41 sekolah dengan total realisasi Rp40,36 miliar.
Namun penyidikan menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan penyalahgunaan kewenangan. Kerugian negara dihitung mencapai Rp8.968.673.984.
Modus yang terungkap antara lain pengambilan dana oleh AA dari tahap I-l sampai III hingga Rp7,65 miliar untuk kepentingan pribadi.
Pembayaran pinjaman dan pembayaran ke media sebesar Rp86,55 juta.
Pembayaran pembuatan SPJ kepada 19 Tim Fasilitator Lapangan (TFL) sebesar Rp403,66 juta, padahal TFL sudah menerima honor kegiatan penunjang DAK sebesar Rp665 juta.
Belanja makan-minum bagian keuangan Rp1 juta. Peminjaman dana kepada Sekretaris Dinas dan PPTK Rp394,76 juta (sudah dikembalikan dan disita).
Sisa uang bendahara pembantu Rp27,32 juta (dikembalikan dan disita). Pengambilan dana oleh SYF ke dua toko material Rp405,88 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Seluruh perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara," tegas Sutikno.
Kerugian negara tersebut ditetapkan berdasarkan audit BPKP Riau tertanggal 8 Oktober 2025. Untuk pemulihan kerugian negara, penyidik menyita 3 bidang tanah dan rumah di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru
Uang tunai Rp422.090.370.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka SYF ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari sejak 9–28 Desember 2025.
Sementara AA tidak ditahan pada tahap penuntutan karena sudah lebih dahulu mendekam di sel Kejari Rohil terkait kasus korupsi pembangunan SMP.
"Kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Ini komitmen Kejati Riau menjaga integritas anggaran pendidikan," tutup Sutikno.