BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ribuan gram narkotika serta ribuan karung barang ilegal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (10/12/25), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari diblender menggunakan bahan kimia, dibakar, hingga dipotong, untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Dalam kegiatan itu, Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 310 perkara narkotika dengan rincian sabu (2.963 gram), ganja (142 gram), pil ekstasi (781 butir).
Kajari menegaskan bahwa narkotika menjadi ancaman serius, sehingga pemusnahan harus dilakukan secara total.
Selain narkotika, barang bukti dari sejumlah perkara lain juga turut dimusnahkan:
Oharda (Orang dan Harta Benda): 48 perkara
Kamnegtibum dab TPUL: 34 perkara
Kepabeanan: 2 perkara
Kesehatan: 1 perkara
Untuk perkara kepabeanan yang inkrah pada Juli 2025, Kejari Bengkalis memusnahkan barang selundupan dalam jumlah besar, di antaranya:
6.000 ban sepeda motor bekas
550 karung pakaian bekas
8 kasur bekas
40 rol kaca film
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yogi Hendra, menambahkan bahwa sejumlah barang bukti telah dimusnahkan lebih dulu, seperti:
100 karung cabai kering
53 karung bawang merah
210 karung bawang bombai
1.530 karung bawang putih
Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari upaya negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Barang bukti yang disita, terutama narkotika, tidak boleh dibiarkan beredar kembali karena dapat membahayakan masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah memberantas kriminalitas.
"Ini pesan jelas bahwa negara tidak mentoleransi tindakan kriminal. Kami akan bertindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ungkapnya.
Nadda menutup dengan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar.
"Pemusnahan barang bukti adalah upaya melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Ini komitmen kami demi tegaknya keadilan dan ketenteraman," tutupnya.