EKONOMI (RA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Google telah bersedia untuk melakukan negosiasi. Hal ini dikarenakan Ditjen Pajak menawarkan adanya kebijakan tax settlement, di mana pajak yang harus dibayar Google, bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak.
"Masih proses negosiasi, kita tunggu lah niat baik Google dalam proses ini. Salah satu kesepakatan kami dalam negosiasi no media, itu salah satu kesepakatan. Tapi kalau gagal lakukan kesepakatan, kita akan mengambil langkah lebih lanjut," kata Haniv di Jakarta, kemarin seperti dikutip dari merdeka.com.
Idealnya pajak yang harus dibayarkan Google ke pemerintah Indonesia ialah Rp 5,5 triliun. "Kalau kita full investigation, angkanya Rp 5,5 triliun, itu berasal dari prediksi pajak Rp 1 triliun dan denda Rp 4 triliun karena denda 400 persen. Akan tetapi, kalau tax settlement, kita lupakan jumlah dari sanksi," jelasnya.
Dia memperkirakan negosiasi tersebut akan selesai sebelum akhir 2016. Namun, jika sampai akhir tahun ini perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS) ini tidak membayar pajaknya ke pemerintah, maka Ditjen Pajak akan melakukan full investigation.
Di mana Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan penuh terhadap laporan keuangan dengan risiko pajak beserta denda yang dibayarkan akan lebih banyak.
