PASIR PENGARAYAN (RA) - Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kelmi Amri SH, menyatakan dirinya sangat mendukung rencana pemekaran Kecamatan di Tambusai Utara. Namun dirinya berharap, kajian mengenai pemekaran kecamatan tersebut dapat dilakukan secara objektif sehingga prosesnya tidak menyalahi aturan.
“Saya berharap, kajian pemekaran dapat dilakukan seobjektif mungkin. Bila nantinya dalam kajian itu kecamatan Tambusai Utara berpotensi untuk di mekarkan serta memenuhi syarat, maka kita tentu sangat mendukung sekali,” tegas Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH dari Fraksi Partai Demokrat.
Ditegaskan Kelmi lagi, bahwa pemekaran Kecamatan Tambusai Utara, harus mencerminkan subsatnsi dari tujuan pemekaran itu sendiri. Diharapkan nantinya dapat memperpendek rentang kendali, serta mendekatkan pelayanan serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Rencana pemekaran kecamatan Tambusai Utara sebenarnya sudah bergulir di tengah proses pemekaran 8 Desa persiapan, yang kini tengah dalam tahap desa persiapan,” sebutnya.
Saat ketika ditanya apakah proses desa persiapan akan menghambat pemekaran kecamatan Tambusai Utara, karena berdasarkan undang-undang pemekaran kecamatan harus terdiri dari desa defenitif bukan desa persiapan. Menurut Kelmi, memang idealnya sebelum pemekaran kecamatan dilakukan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mendefenitifkan desa persiapan.
Namun, jika pemerintah membuat kajian pemekaran kecamatan sebelum 8 desa persiapan defenitif, itu juga tidak menjadi masalah. Karena kajian pemekaran dilakukan sembil berjalan, serta menguatkan percepatan pendefenitifan desa persiapan yang prosesnya paling lama 3 tahun.
“Kajian pemekaran kecamatannya sudah dilakukan sambil berjalan. Karena Tambusai Utara potensial untuk dimekarkan, bila dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah serta potensi alamnya,” jelas Kemli. (LIM)
