SIAK (RA) - Sebanyak 3.590 tenaga non-ASN (honorer) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak terancam tanpa kepastian status.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli mengambil langkah tegas dengan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), sekaligus turun langsung ke Jakarta untuk meminta kejelasan kebijakan.
"Kami masih sangat membutuhkan pengabdian mereka dan tidak berniat merumahkan. Di antara mereka ada guru, tenaga kesehatan, penjaga sekolah, satpam kantor, tenaga kebersihan, dan lainnya," ujar Afni, Rabu (7/1/2026).
Afni menjelaskan, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tenaga honorer yang masuk database telah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Namun, masih tersisa 3.590 tenaga non-ASN yang belum terakomodasi akibat keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta ketentuan lain dalam regulasi.
"Masih ada 3.590 orang non-database. Maka kami perlu menanyakan langsung ke KemenPANRB agar tidak terjadi pelanggaran kebijakan di daerah, karena pengaturan honorer non-database sepenuhnya berada di kewenangan pusat," jelasnya.
Saat ini, total ASN di lingkungan perangkat daerah, UPTD, dan kecamatan se-Kabupaten Siak berjumlah 8.467 orang, terdiri dari 4.154 tenaga pendidik dan kependidikan, serta 1.586 tenaga kesehatan.
Sementara itu, tenaga non-ASN yang belum terakomodasi mencapai 3.590 orang, termasuk 275 tenaga pendidik dan 249 tenaga kesehatan.
Secara resmi, Pemkab Siak telah mengirimkan surat kepada KemenPANRB sejak 2 Januari 2026, dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 terkait penganggaran gaji pegawai non-ASN.
Meski demikian, Afni menegaskan hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib ribuan tenaga non-ASN tersebut.
Pemkab Siak pun meminta penjelasan, apakah tenaga non-ASN yang tersisa masih dapat diterbitkan SK non-ASN serta dianggarkan gajinya pada tahun 2026.
Selain itu, Pemkab Siak juga meminta kepastian terkait kebijakan nasional lanjutan, termasuk kemungkinan skema alternatif penataan tenaga non-ASN agar pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum.
"Ini penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam mengambil langkah dan seluruh kebijakan tetap akuntabel serta sesuai aturan," tegas Afni.
#Siak