PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pekanbaru terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru di Ruang Paripurna, Selasa (6/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri dan Muhammad Dicky Khusaini.
Dari pihak eksekutif, rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar beserta jajaran Pemko Pekanbaru.
Markarius menyampaikan, pembahasan APBD 2026 telah memasuki tahapan penting, yakni penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi DPRD.
"Alhamdulillah, proses APBD terus berjalan. Hari ini kita sudah sampai pada tahap jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi. Sejumlah isu strategis yang disampaikan fraksi sudah kita jawab," kata Markarius.
Salah satu isu utama yang disoroti DPRD, lanjut Markarius, adalah terkait kemandirian fiskal daerah, khususnya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemko Pekanbaru menargetkan PAD tahun 2026 sebesar Rp1,3 triliun.
"Target PAD 2026 sudah ditetapkan Rp1,3 triliun. Saat ini capaian kita berada di angka Rp1,17 triliun. Mudah-mudahan ke depan bisa tercapai kenaikan hampir Rp200 miliar," ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan PAD menjadi strategi utama Pemko Pekanbaru untuk menutup kekurangan anggaran akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Kita berharap kekurangan akibat pemotongan TKD bisa ditutup dengan peningkatan PAD serta penyusunan program yang tepat sasaran, efisien, dan efektif," jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti keterlambatan proses pengajuan dan pengesahan dokumen perencanaan.
Markarius menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan sejumlah faktor, salah satunya karena 2025 merupakan tahun pertama pemerintahan baru.
"RPJMD harus disusun terlebih dahulu sebagai dasar penyusunan RKPD. Proses ini memang memerlukan waktu," ungkapnya.
Ia menyebut, penyusunan RKPD Kota Pekanbaru juga harus menyesuaikan dengan RKPD Provinsi Riau yang baru ditetapkan pada Agustus hingga Oktober, sehingga berdampak pada jadwal pembahasan.
Tak hanya itu, Pemko Pekanbaru juga melakukan penyesuaian program menyusul pemotongan anggaran sekitar Rp400 miliar dari rencana awal sebesar Rp3,2 triliun.
"Program awal sudah disusun, namun karena ada pemotongan anggaran, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali. Ini tentu membutuhkan pembahasan," jelasnya.
Meski demikian, Markarius menegaskan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Pekanbaru. Menurutnya, sejumlah daerah lain juga mengalami keterlambatan dalam proses pembahasan APBD.
"Alhamdulillah, Pekanbaru masih dalam koridor. Di daerah lain juga banyak yang mengalami keterlambatan, bahkan ada yang pembahasannya melampaui jadwal," pungkasnya.
#DPRD Kota Pekanbaru