Pemprov Riau Dikangkangi, Syamsuar Sebut Aryaduta Adalah Aset Pemprov Bukan PT SPR

Pemprov Riau Dikangkangi, Syamsuar Sebut Aryaduta Adalah Aset Pemprov Bukan PT SPR
Mantan Gubernur Riau Syamsuar

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan tokoh masyarakat, di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja Kota Pekanbaru, Senin (5/1/2026).

Tampak Hadir Gubernur Riau pada masanya, yakni Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar dan Wan Abubakar.

Saat berdiskusi, Syamsuar sempat menyinggung tindakan Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita yang kembali menggandeng PT Lippo Karawaci Tbk untuk perpanjang kontrak tanpa persetujuan Pemprov Riau.

"Sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu kan aset Pemprov," ketusnya.

Syamsuar mengungkapkan dukungannya terhadap Pelaksana Tugas (Plt) SF Hariyanto dalam memutus kontrak kerjasama Hotel Aryaduta.

Hal ini dikatakannya sebagai upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat deviden yang diberikan hanya Rp200 juta per tahun.

"Saya mendukung tindakan Plt Gubernur dalam memutuskan kontrak Hotel Aryaduta. Karena hanya sedikit deviden yang kita terima. Jadi, apa yang dilakukan bapak itu udah benar itu," katanya.

Dikatakan Syamsuar, pemutusan kontrak tersebut sudah direncanakan saat dirinya memimpin Riau. Hanya saja, saat itu kontrak kerjasama masih berjalan dan berakhir pada tahun 2025.

"Waktu itu Pemprov Riau sudah bertemu dengan James Riady (Chairman Lippo Group) untuk memutus. Tapi karena belum selesai kontrak, mereka minta uang dikembalikan. Makanya bisa diputus di tahun 2025," kata Syamsuar.

Sebelumnya, Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti melakukan perjanjian pengelolaan lanjutan Hotel Aryaduta pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru.

Perjanjian tersebut ditandatangani Ida Yulita selaku Direktur PT SPR bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman, dan Direktur Marshal Martinus T.

Kerja sama ini tertuang dalam PKS Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dari pihak PT SPR dan Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 dari pihak PT Lippo Karawaci.

Atas hal tersebut, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan kekecewaannya

"Kami Pemprov Riau sebagai pemilik saham tak diajak, tidak diikutsertakan dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan PT SPR," kata SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).

Dirinya juga menyinggung persoalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang telah dilayangkan Pemprov Riau kepada PT SPR dengan salah satu agenda pencopotan direksi.

Alasan tersebut dikatakan SF Hariyanto sebagai bentuk kekecewaan Pemprov Riau atas tindakan Direktur Ida Yulita Susanti yang dinilai tidak menghormati.

"Ini makanya kami minta RUPS LB agar dicobot direkturnya dan ditunjuk Plt. Baru menjabat, kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index