Awas Kutipan Ilegal, Begini Kata DLHK Pekanbaru Soal Retribusi Sampah Mal dan Hotel

Awas Kutipan Ilegal, Begini Kata DLHK Pekanbaru Soal Retribusi Sampah Mal dan Hotel
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah menetapkan pola pengangkutan sampah, hingga pembayaran retribusi yang dilakukan secara non tunai bagi pelaku usaha.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menyampaikan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pihak mal, hotel dan restoran. Pelaku usaha harus mewaspadai kutipan retribusi ilegal yang dilakukan oleh oknum.

Untuk pelaku usaha seperti mal dan hotel, pengambilan sampah dan retribusi sampah langsung diambil alih DLHK Pekanbaru.

"Kami dari DLHK sudah berkoordinasi, dan mengumpulkan pihak mal, hotel, terkait pola pengangkutan sampah di badan usaha tersebut. Retribusi yang di badan usaha ini sangat besar," ujar Reza, Kamis (3/7).

Menurutnya, beberapa mal dan hotel sudah sepakat. Intinya mereka minta kepastian pola pengangkutannya, jamnya dan itu sudah disepakati bersama.

Untuk badan usaha seperti mal, hotel, restoran, khusus di jalan protokol, sampahnya diangkut langsung oleh pihak DLHK Kota Pekanbaru.

"Untuk badan usaha mal, hotel, restoran, yang khusus jalan protokol itu diangkut sama DLHK. Kami sudah buat komitmen dengan badan-badan usaha tersebut, bahwasanya mereka harus membayarkan retribusinya itu secara non tunai," terangnya.

Reza menegaskan, apabila ada kutipan retribusi dilakukan secara tunai dan mengatasnamakan DLHK, itu ilegal.

"Apabila ada yang mengatasnamakan DLHK memungut retribusi secara tunai, itu kami katakan ilegal. Karena tidak boleh lagi pungutan retribusi itu dilakukan secara tunai," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index