JAKARTA (RA) - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melempar gagasan pilkada asimetris di tengah menghangatnya perdebatan soal mekanisme pemilihan kepala daerah ke depan.
Gagasan tersebut disampaikan Mardani dalam diskusi virtual bertajuk "Kepala Daerah Dipilih DPRD?" yang disiarkan melalui kanal YouTube Mardani Ali Sera dalam program Indonesia Leader Talk, Jumat malam (16/1/2026).
"Bagi teman-teman yang ingin memperbaiki prosedur demokrasi kita dengan pilihan asimetris, katakan kabupaten/kota dipilih langsung, sementara provinsi melalui DPRD, itu juga terbuka untuk kita bahas," ujar Mardani.
Ia menilai, diskursus publik terkait pilkada saat ini setidaknya mengerucut pada tiga opsi utama. Yakni pilkada tetap langsung, pilkada melalui DPRD, serta pilkada dengan model asimetris.
"Pro dan kontra itu wajar. Ada yang menyuarakan pilkada langsung, pilkada DPRD, dan pilkada asimetris. Ini bagian dari proses mencerdaskan publik," katanya.
Mardani mengungkapkan, sejumlah partai politik di parlemen telah menyampaikan sikap terkait mekanisme pilkada ke depan, termasuk dukungan terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Quote and quote, sudah ada sekitar 4 sampai 5 partai yang bersepakat dengan alasan yang kuat. Tapi kalau melihat survei Kompas, 73 persen publik menolak pilkada via DPRD, dan survei Denny JA juga menunjukkan 67 persen penolakan," ungkapnya.
Menurut Mardani, karakter Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sistem otonomi daerah membuat model asimetris menjadi opsi yang realistis untuk dipertimbangkan.
"Pandangan publik jelas masih sangat ingin demokrasi pilkada dilakukan secara langsung. Namun di saat yang sama, kabupaten dan kota adalah basis utama otonomi daerah, sementara gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat," jelasnya sebagaimana dilansir dari rmol.id.
Ia menilai, pada titik tertentu, pemilihan gubernur melalui DPRD memiliki peluang lebih besar untuk diterapkan, sementara pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung.
"Bupati dan wali kota memiliki otoritas yang lebih besar berbasis Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sehingga membutuhkan legitimasi politik yang lebih kuat dari rakyat secara langsung," pungkas Mardani.