Sudah Sita 4,09 Juta Hektar Kebun Sawit, Satgas PKH Lanjutkan Penertiban Tahun Ini

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:04:49 WIB
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak

JAKARTA (RA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan taringnya dalam upaya penyelamatan lahan negara. 

Hingga awal 2026, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan mengamankan jutaan hektare lahan perkebunan sawit serta ribuan hektare lahan pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH yang digelar pada Rabu (14/1/2026), di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Rapat dipimpin oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan dihadiri jajaran pimpinan lintas lembaga, mulai dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga kementerian teknis terkait.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, pada sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH melalui Satgas Garuda mencatat penguasaan lahan mencapai 4,09 juta hektare. 

Dari jumlah tersebut, 2,47 juta hektare telah resmi diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, 1,61 juta hektare lainnya masih dalam tahap verifikasi lanjutan.

Tak hanya sektor sawit, penertiban juga dilakukan secara masif di sektor pertambangan. 

"Melalui Satgas Halilintar, negara berhasil menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang dari 75 perusahaan, dengan komoditas beragam mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur dan gamping," tambahnya. 

Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan. Satgas akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dari segala bentuk kegiatan ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan. 

"Penertiban akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan dari penguasaan ilegal.

Terkini

Terpopuler