Hukuman Inkrah, Hamdani Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru dalam Kasus Korupsi BBM Rp2,08 Miliar

Senin, 12 Januari 2026 | 18:48:15 WIB
Hamdani Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru dalam Kasus Korupsi BBM Rp2,08 Miliar

PEKANBARU (RA) - Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hamdani, resmi menjalani hukuman penjara setelah vonis terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap. 

Hamdani dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,08 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Hamdani. 

Putusan tersebut diterima oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandez, membenarkan bahwa eksekusi terhadap terpidana telah dilaksanakan. "Sudah dieksekusi pada tanggal 31 Desember 2025," ujar Vegi, Senin (12/1/2026).

Saat ini, Hamdani menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perkim Rokan Hulu pada tahun anggaran 2019. Saat itu, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,17 miliar untuk pengadaan 321.194 liter BBM solar industri yang diperuntukkan bagi pengoperasian 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, dan fasilitas air mancur.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian besar mesin genset di UPTD Air Bersih tidak lagi digunakan karena telah beralih menggunakan listrik dari PT PLN Persero. Fakta tersebut terungkap dari tagihan resmi pemakaian listrik, sehingga penggunaan BBM yang dianggarkan dinilai tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Sebagai Sekretaris Dinas Perkim, sekaligus Kabid Cipta Karya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamdani dinilai lalai dalam melakukan pengawasan, supervisi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Selain itu, Dinas Perkim/UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rokan Hulu juga diketahui tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada pihak rekanan, PT Esa Riau Berjaya, sebagai dasar pemesanan BBM solar industri. Dokumen pemakaian BBM yang dibuat UPTD PAB hanya berdasarkan estimasi, tidak mencerminkan realisasi penggunaan sebenarnya di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.088.803.220.

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas DPKP Rohul, Heri Islami, serta Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing, selaku rekanan.

Terkini

Terpopuler