Kepergok Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Amankan 2 Angkutan Ilegal dari Kampar

Jumat, 02 Januari 2026 | 16:57:54 WIB
Dua pengemudi angkutan sampah ilegal memperlihatkan surat pernyataan dan sanksi denda

PEKANBARU (RA) - Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengamankan dua angkutan sampah ilegal.

Mereka tertangkap basah saat tim Gakkum DLHK dan Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan patroli.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan mereka tertangkap basah ketika hendak membuang sampah di sekitar Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Mereka membuang sampah di satu ruas trotoar jalan itu pada malam hari.

Satu pengemudi becak motor sampah dan satu lagi angkutan sampah berupa pick up yang diamankan petugas. Mereka mengaku angkutan sampah ilegal dari Pandau, Kabupaten Kampar. 

"Mereka angkutan sampah ilegal dari luar Kota Pekanbaru, mereka kedapatan membuang sampah sembarangan," terang Reza Aulia Putra, Jumat (2/1/2026).

Dirinya menjelaskan bahwa kedua pengemudi angkutan sampah ilegal juga mengacak sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Arifin Achmad. Mereka mencari sampah organik untuk makanan ternaknya.

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lapangan langsung memberikan sanksi kepada dua oknum pengemudi angkutan sampah. Sanksi berupa denda sebesar masing-masing Rp 250.000 dan Rp 350.000.

"Langsung denda kita disetorkan ke kas daerah, ini sebagai bentuk tindakan tegas, agar tidak ada tumpukan sampah di sembarangan," jelas Reza.

Reza memastikan bahwa Tim Gakkum DLHK Kota Pekanbaru terus melakukan razia terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan bahwa sampah menumpuk diduga ada yang berasal dari luar daerah kota.

"Kami meminta jangan sembarangan membuang sampah di Pekanbaru," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler