DPRD Siak Nilai Keterbukaan Bupati Afni soal Keuangan Daerah Jangan Picu Kegaduhan

Selasa, 30 Desember 2025 | 18:43:37 WIB
Anggota DPRD Siak Marudut Pakpahan dari Fraksi PDI Perjuangan.

SIAK (RA) - Kegiatan Kaleidoskop 2025 yang digelar Bupati Siak Afni Zulkifli pada Senin (29/12/2025) mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak.

DPRD menilai keterbukaan informasi keuangan daerah penting, namun harus disampaikan secara proporsional dan bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Siak Marudut Pakpahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak semua persoalan internal pemerintahan, khususnya terkait tekanan fiskal dan kondisi kas daerah, layak disampaikan secara terbuka ke publik.

"Keterbukaan itu perlu, tapi tidak semuanya harus dibuka. Seperti kepala keluarga, apakah harus menceritakan kepada anak-anak bahwa kita tidak punya uang, sementara mereka butuh biaya sekolah dan makan?" ujar Marudut.

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana kepala daerah mencari solusi agar pemerintahan tetap berjalan dan masyarakat merasa tenang serta kondusif.

Marudut menilai, kondisi fiskal yang sempit tidak hanya dialami Kabupaten Siak, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia. Bahkan, daerah yang minim sumber daya alam menghadapi tekanan yang lebih berat.

"Hampir semua daerah mengalami ruang fiskal sempit. Tapi tidak semua kepala daerah menyampaikannya secara terbuka hingga berpotensi memicu keresahan," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal 2025, sebelum Bupati Siak dilantik, Presiden RI telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Karena itu, menurutnya, evaluasi dan penyesuaian APBD seharusnya menjadi fokus utama.

"Yang perlu dibenahi pertama adalah belanja yang tidak prioritas dan memfokuskan anggaran untuk kepentingan masyarakat, bukan euforia atau saling menyalahkan kepemimpinan sebelumnya," ujarnya.

Terkait persoalan tunda bayar, Marudut menegaskan hal tersebut bukan fenomena tunggal di Siak, melainkan dampak kondisi ekonomi nasional sejak 2024 yang dirasakan hampir seluruh daerah.

Secara aturan perundang-undangan, lanjutnya, laporan realisasi fisik dan keuangan pemerintah daerah seharusnya disampaikan kepada DPRD melalui mekanisme Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

"DPRD adalah wakil rakyat. Kepala daerah seharusnya menjaga kondusivitas daerah dan tidak melibatkan masyarakat untuk ikut memikirkan tekanan fiskal," tegasnya.

Marudut mengingatkan, jika masyarakat terus dibebani kekhawatiran terhadap kondisi keuangan daerah, hal itu justru berpotensi memperburuk kesejahteraan sosial.

"Biarkan masyarakat fokus bekerja dan sejahtera. Transparansi itu penting, tapi yang harus transparan adalah pelayanan kepada masyarakat, bukan kondisi kas daerah," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler