Ditlantas Polda Riau Tertibkan Angkutan Barang Jelang Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:58:50 WIB
Ditlantas Polda Riau tertibkan angkutan barang jelang Nataru.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar operasi penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Operasi dilaksanakan di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja.

Operasi dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel AKBP Dasril, serta diikuti personel Subdit Gakkum.

Kompol Galih mengatakan, operasi tersebut bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang ditetapkan pemerintah.

"Kami bersama Dishub Provinsi Riau dan Jasa Raharja melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan transportasi, khususnya terkait pelaksanaan SKB Tiga Menteri," ujar Galih.

Ia menjelaskan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu selama periode Nataru.

Namun, di Provinsi Riau terdapat pengecualian yang dikeluarkan Gubernur Riau melalui surat edaran.

"Di Riau ada pengecualian. Pada 23 Desember terdapat klasifikasi kendaraan tertentu yang tidak dibatasi operasionalnya," jelasnya.

Kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain angkutan ternak, pengangkut sembako, logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat.

"Untuk kendaraan pengangkut ternak, sembako darurat, dan kebutuhan kebencanaan tidak kami batasi," tambah Galih.

Meski demikian, petugas masih menemukan kendaraan yang melanggar ketentuan, seperti kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang tetap beroperasi.

"Terhadap kendaraan yang tidak masuk kategori pengecualian, kami lakukan penindakan sesuai aturan," tegasnya.

Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua jenis penindakan, yakni teguran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE).

"Untuk perusahaan yang sudah disosialisasikan tetapi masih melanggar, kami tindak dengan tilang elektronik," kata Galih.

Ia menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan tanpa transaksi di lapangan.

"Semua pelanggaran kami lakukan capture, masuk dashboard, dan surat tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan," ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama Nataru.

"Tujuannya untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami mengimbau perusahaan transportasi mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama," tegas Taufiq.

Tags

Terkini

Terpopuler