Hari Terakhir Program Pemutihan Denda Pajak, Jam Pelayanan Samsat Riau Diperpanjang

ANI
Senin, 15 Desember 2025 | 08:15:31 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Program Pemutihan Denda Pajak akan berakhir hari ini, Senin (15/12/2025). Bersamaan dengan hal itu, Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, menyebutkan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya menjelang penutupan program.

"Hari ini merupakan hari terakhir program pemutihan denda pajak, dan kita perpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 wib," kata Muhammad Sayoga, Senin (15/12).

Disebutkannya, langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memudahkan pelayanan sekaligus mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat.

“Dengan tambahan waktu pelayanan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala waktu untuk memanfaatkan program pemutihan yang tinggal beberapa hari lagi berakhir,” katanya.

Sayoga juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena sanksi administrasi di kemudian hari.

“Masa berlaku program Bermarwah ini kami pastikan selesai di tanggal 15 Desember dan tidak ada perpanjangan lagi. Jadi kepada masyarakat Provinsi Riau, kami harapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini,” ujarnya.

Pemerintah berharap perpanjangan jam layanan ini benar-benar membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

Terkini

Terpopuler